Dengarkabar.com – Masyarakat kini dapat menggunakan SIM Digital sebagai alternatif sah dari Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik. Proses aktivasinya pun terbilang mudah karena dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan waktu penyelesaian kurang dari lima menit.
Kehadiran SIM Digital memberikan kemudahan bagi pengendara yang sewaktu-waktu lupa membawa kartu SIM fisik. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pemilik SIM cukup menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital telah dilengkapi barcode khusus yang dapat dipindai oleh petugas untuk keperluan verifikasi identitas dan keabsahan dokumen di lapangan.
Langkah Mudah Aktivasi SIM Digital
Bagi masyarakat yang telah memiliki SIM, proses pembuatan SIM Digital hanya memerlukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berdasarkan pengalaman penggunaan, seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa biaya tambahan.
Berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif.
- Selesaikan proses verifikasi e-KTP.
- Pada halaman utama, pilih menu SIM Nasional, kemudian klik Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM fisik atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM yang dimiliki.
- Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul pada halaman utama aplikasi.
Pengguna juga dapat mengaktifkan lebih dari satu SIM dalam aplikasi tersebut sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki.
Dilengkapi Sistem Keamanan Berlapis
Berbeda dengan menyimpan foto SIM di galeri ponsel yang tidak memiliki kekuatan hukum, SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang telah terenkripsi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM dalam format digital.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Keberadaan QR code tersebut mempermudah petugas dalam melakukan pengecekan keaslian SIM secara langsung saat pemeriksaan.
SIM Digital Memiliki Kedudukan Hukum yang Sama
Dikutip dari Humas Polri, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk meningkatkan keamanan, SIM Digital menggunakan barcode dinamis yang akan berubah setiap 10 detik. Sistem ini diterapkan guna mencegah upaya pemalsuan dokumen.
Selain itu, SIM Digital tidak dapat diambil tangkapan layar (screenshot) maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Sistem keamanan aplikasi juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan perlindungan data pengguna.
Petugas di lapangan dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus. Setelah proses pemindaian dilakukan, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis sehingga memudahkan proses pemeriksaan.
Manfaat SIM Digital bagi Pengendara
Hadirnya SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang dilakukan Korlantas Polri. Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan keamanan data serta meminimalkan risiko pemalsuan identitas.
Dengan adanya SIM Digital, pengendara memiliki alternatif dokumen yang praktis untuk dibawa ke mana saja melalui ponsel pintar. Namun demikian, masyarakat tetap disarankan memastikan aplikasi Digital Korlantas Polri telah aktif dan dapat diakses saat berkendara guna menghindari kendala ketika diperlukan dalam pemeriksaan. (LLN/*)










Komentar