Dengarkabar.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga memperbesar porsi tilang manual hingga 30 persen.
Peningkatan penegakan hukum secara langsung dilakukan untuk menjangkau berbagai pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE. Langkah ini sekaligus memastikan pengawasan lalu lintas tetap berjalan efektif di wilayah yang belum memiliki fasilitas ETLE atau masih terbatas cakupan pemantauannya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penindakan non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026n tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh 2026
Korlantas menegaskan bahwa sasaran penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing berdasarkan hasil analisis pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.
Khusus di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan selama Operasi Patuh 2026, yaitu:
- Kendaraan tanpa pelat nomor.
- Berkendara melawan arus.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Melanggar marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melanggar batas kecepatan.
- Pengendara di bawah umur.
- Mengemudi dalam pengaruh minuman keras.
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026
Besaran sanksi yang dikenakan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Pengendara yang tidak memasang atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan ancaman hukuman serupa, yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran ini termasuk pelanggaran rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
3. Tidak Menggunakan Helm
Berdasarkan Pasal 291 Ayat 1, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
4. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan melanggar Pasal 292. Pelanggar terancam kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Aktivitas menggunakan telepon seluler saat mengemudi dianggap mengganggu konsentrasi dan melanggar Pasal 283.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
6. Melanggar Marka Jalan
Pengemudi yang melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya dapat dijerat Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, Pasal 289 mengatur sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melanggar Batas Kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5, yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
9. Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur umumnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Sanksi tersebut menjadi yang tertinggi di antara pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026.
10. Mengemudi dalam Pengaruh Minuman Keras
Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol dianggap mengemudi dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 283.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Operasi Patuh 2026 tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pengendara diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara guna menghindari sanksi dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. (LLN/*)










Komentar