Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang (Foto : Detikoto/Ari Saputra)

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang (Foto : Detikoto/Ari Saputra)

Dengarkabar.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga memperbesar porsi tilang manual hingga 30 persen.

Peningkatan penegakan hukum secara langsung dilakukan untuk menjangkau berbagai pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE. Langkah ini sekaligus memastikan pengawasan lalu lintas tetap berjalan efektif di wilayah yang belum memiliki fasilitas ETLE atau masih terbatas cakupan pemantauannya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penindakan non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026n tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh 2026

Korlantas menegaskan bahwa sasaran penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing berdasarkan hasil analisis pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

Khusus di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan selama Operasi Patuh 2026, yaitu:

  1. Kendaraan tanpa pelat nomor.
  2. Berkendara melawan arus.
  3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
  4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  6. Melanggar marka jalan.
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  8. Melanggar batas kecepatan.
  9. Pengendara di bawah umur.
  10. Mengemudi dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Besaran sanksi yang dikenakan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Pengendara yang tidak memasang atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan ancaman hukuman serupa, yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Berkendara Melawan Arus

Pelanggaran ini termasuk pelanggaran rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Tidak Menggunakan Helm

Berdasarkan Pasal 291 Ayat 1, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

4. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan melanggar Pasal 292. Pelanggar terancam kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Aktivitas menggunakan telepon seluler saat mengemudi dianggap mengganggu konsentrasi dan melanggar Pasal 283.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

6. Melanggar Marka Jalan

Pengemudi yang melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya dapat dijerat Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran BGN, Nanik Prioritaskan Mutu Program MBG

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, Pasal 289 mengatur sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5, yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur umumnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Sanksi tersebut menjadi yang tertinggi di antara pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026.

10. Mengemudi dalam Pengaruh Minuman Keras

Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol dianggap mengemudi dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 283.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Operasi Patuh 2026 tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pengendara diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara guna menghindari sanksi dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. (LLN/*)

Berita Terkait

Pleidoi Haru Nadiem Makarim: Penjara di Kepala Lebih Menyiksa
Kejagung Tak Sita 21 Ribu Motor Listrik MBG Meski Ada Markup
5 Jurusan Kuliah Paling Dicari dan Menjanjikan di Masa Depan
10 Saham Paling Diburu Asing Saat IHSG Anjlok 4,11%
Efisiensi Anggaran BGN, Nanik Prioritaskan Mutu Program MBG
Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe Perkecil Ukuran Produk
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia Jajaki Kerja Sama Kesehatan dengan Negara BRICS
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:11 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pleidoi Haru Nadiem Makarim: Penjara di Kepala Lebih Menyiksa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:04 WIB

Kejagung Tak Sita 21 Ribu Motor Listrik MBG Meski Ada Markup

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WIB

5 Jurusan Kuliah Paling Dicari dan Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

10 Saham Paling Diburu Asing Saat IHSG Anjlok 4,11%

Berita Terbaru

Musik dan Kesehatan Mental, Terapi Emosional Alami (Foto : Ilustrasi Ai)

Kesehatan

Musik dan Kesehatan Mental, Terapi Emosional Alami

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:03 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang (Foto : Detikoto/Ari Saputra)

Nasional

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Denda Tilang

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:11 WIB