Dengarkabar.com – Pemerintah Kota Jambi membentuk tim kode etik untuk menyelidiki video viral yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membahas rencana penggunaan gaji ke-13. Langkah ini diambil setelah konten tersebut memicu kritik dan perdebatan luas di media sosial.
Video bertema “POV Gaji ke-13” itu memperlihatkan beberapa pegawai perempuan secara bergantian mengungkapkan rencana memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk berbagai kebutuhan dan keinginan pribadi. Di antaranya membeli emas batangan, membeli iPhone, menabung untuk biaya ibadah haji, hingga merencanakan pembelian kendaraan.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah warganet menilai konten itu kurang menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat.
Pemkot Jambi Ambil Langkah Investigasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim kode etik untuk mengkaji dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur dalam kasus tersebut.
Menurut Rizalul, ASN memiliki pedoman yang jelas terkait penggunaan media sosial, termasuk kewajiban menjaga sikap profesional dan citra sebagai pelayan masyarakat.
“Pemkot sudah membentuk tim kode etik untuk memahami permasalahan ini. Pada prinsipnya, ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujar Rizalul Fikri.
Tim tersebut akan mendalami berbagai aspek terkait unggahan yang telah menjadi perhatian publik tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Konten Dihapus, Rekaman Tetap Menyebar
Meski video asli telah dihapus oleh pihak pengunggah, rekamannya telanjur tersebar luas di berbagai platform media sosial. Akibatnya, perbincangan mengenai konten tersebut terus berkembang dan memunculkan beragam pandangan dari masyarakat.
Sorotan publik semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa beberapa pegawai yang tampil dalam video tersebut juga kerap membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui akun media sosial pribadi mereka.
Berdasarkan informasi yang berkembang, empat perempuan yang muncul dalam video viral itu terdiri atas satu pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Etika Bermedia Sosial Jadi Sorotan
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur negara. Sebagai representasi institusi pemerintah, ASN dituntut untuk menjaga perilaku dan komunikasi di ruang digital agar tetap mencerminkan profesionalisme serta mempertimbangkan sensitivitas publik.
Pemanfaatan media sosial oleh ASN pada dasarnya diperbolehkan. Namun, setiap konten yang diunggah tetap harus memperhatikan norma, etika, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Proses penelusuran yang dilakukan tim kode etik diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang muncul sekaligus menjadi evaluasi dalam penerapan etika penggunaan media sosial di lingkungan aparatur sipil negara. (LLN/*)










Komentar