Dengarkabar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian pegawai di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sumber daya manusia aparatur daerah di tengah penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini mengkhawatirkan dampak penerapan aturan baru terhadap status kepegawaian mereka.
Pemda Diminta Hentikan Rekrutmen Honorer Baru
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total anggaran daerah. Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan mulai diterapkan pada 2027.
Dari sisi belanja, Mendagri meminta pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan pegawai baru, termasuk tenaga honorer. Di saat yang sama, pemerintah juga tidak mendorong adanya pemberhentian terhadap pegawai yang telah bekerja.
“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” tegas Tito.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah ada. Dengan demikian, daerah dapat melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap aturan baru terkait belanja pegawai.
Optimalisasi PAD Jadi Solusi
Selain melakukan pengendalian dari sisi belanja, Tito juga menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah. Ia mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah. Dengan meningkatnya PAD, kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja, termasuk belanja pegawai, akan semakin kuat.
Tito mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya melalui inovasi kebijakan. Kota Pekanbaru, misalnya, mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara itu, Kabupaten Banyuwangi dinilai berhasil memaksimalkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD setempat.
Masa Transisi UU HKPD Diusulkan Diperpanjang
Sebelumnya, Tito telah menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.
Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah mendorong agar masa transisi penerapan UU HKPD diperpanjang selama satu tahun. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi yang lebih memadai bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur belanja pegawai.
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.
Perpanjangan masa transisi diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun strategi yang lebih matang dalam mengelola keuangan daerah. Dengan demikian, target kepatuhan terhadap aturan belanja pegawai dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur daerah. (LLN/*)










Komentar