Dengarkabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita puluhan ribu motor listrik yang dibeli untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun pengadaannya diduga mengandung praktik markup yang merugikan negara.
Keputusan tersebut diambil karena kendaraan yang menjadi bagian dari pengadaan sudah terdistribusi ke berbagai daerah dan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini mencuat setelah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga terlibat dalam penggelembungan harga sejumlah barang pengadaan program MBG. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik dalam jumlah besar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pengadaan 21.801 Motor Listrik Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pengadaan motor listrik dilakukan sebanyak 21.801 unit dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi markup harga pada pengadaan tersebut. Selain itu, vendor yang menerima pembayaran disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk program MBG.
Motor Listrik Tidak Akan Disita
Meski pengadaan kendaraan listrik tersebut masuk dalam perkara yang sedang diusut, Kejagung menegaskan bahwa motor-motor tersebut tidak akan ditarik atau disita.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kendaraan sudah tersebar ke berbagai wilayah sehingga tidak menjadi objek penyitaan.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Syarief.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada pengumpulan alat bukti serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
Syarief juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi masih berlangsung. Hasil perkembangan penyidikan akan diumumkan setelah seluruh proses berjalan lebih lanjut.
“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” katanya.
Kontroversi Harga dan Kemiripan dengan Produk China
Jauh sebelum kasus ini berkembang ke ranah hukum, pengadaan motor listrik untuk program MBG sempat menuai perdebatan publik terkait harga dan spesifikasinya.
Sorotan muncul karena beberapa model yang digunakan dinilai memiliki kemiripan dengan produk asal China yang dijual dengan harga jauh lebih rendah.
Salah satu yang ramai dibahas adalah motor trail listrik EMMO JVX GT. Model ini disebut mirip dengan Kollter ES1-X PRO yang dipasarkan melalui platform Alibaba.
Berdasarkan informasi yang beredar di marketplace tersebut, Kollter ES1-X PRO ditawarkan dengan harga sekitar Rp10 jutaan per unit untuk pembelian tunggal. Bahkan, harga dapat turun hingga kisaran Rp8 jutaan untuk pembelian dalam jumlah tertentu.
Selain itu, skuter listrik EMMO JVH Max juga menjadi perhatian karena dinilai identik dengan motor listrik produksi Tizhou Okla Automotive yang berbasis di Zhejiang, China.
Kemiripan keduanya terlihat pada sejumlah komponen utama, mulai dari lampu depan, windshield, spatbor, filter udara bagian depan, hingga desain fairing dan lampu sein.
Motor listrik produksi Okla tersebut diketahui dipasarkan mulai dari US$2.185 atau sekitar Rp37 jutaan. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan EMMO JVH Max yang dijual di Indonesia dengan kisaran Rp48 juta per unit.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus dugaan markup pengadaan motor listrik MBG kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Meski kendaraan yang telah dibeli tidak akan disita karena sudah digunakan di daerah, aparat penegak hukum terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran besar dalam program strategis nasional yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di berbagai wilayah Indonesia. (LLN/*)










Komentar