Dengarkabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Diduga Intervensi Proses Pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, dokumen pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau markup.
Syarief menjelaskan praktik tersebut menyebabkan pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, sejumlah pengadaan dinilai tidak mendukung kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Sejumlah Pengadaan Diduga Dimarkup
Penyidik menemukan beberapa pengadaan yang diduga bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara. Pengadaan tersebut meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan serta terjadi penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai aturan dan mengalami markup.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Program Strategis Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan layanan yang seharusnya diterima masyarakat. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat ini Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.







Komentar