Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK melalui penugasan dari institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara di KPK berlangsung secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum juga dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujarnya.
Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah. Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat memengaruhi proses hukum.
Empat Orang Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sekaligus menahan empat orang, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol sebelum menjalani proses penahanan.
OTT Berkaitan dengan Proyek dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (29/7/2026).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang dalam proyek tertentu. Selain itu, penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan akan mengusut perkara ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta membuka setiap perkembangan penanganan kasus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











Komentar