Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang (Foto : dok. KPK)

Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang (Foto : dok. KPK)

Dengarkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK melalui penugasan dari institusi kepolisian.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara di KPK berlangsung secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum juga dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  RTX Spark vs Snapdragon X2 Elite, Perebutan Tahta Laptop ARM Windows Dimulai

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah. Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat memengaruhi proses hukum.

Empat Orang Resmi Ditahan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sekaligus menahan empat orang, yaitu:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
  • Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol sebelum menjalani proses penahanan.

OTT Berkaitan dengan Proyek dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga :  Penghapusan Pertalite Kembali Dikaji, Pemerintah Belum Ambil Keputusan

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (29/7/2026).

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang dalam proyek tertentu. Selain itu, penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.

“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan akan mengusut perkara ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta membuka setiap perkembangan penanganan kasus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Bayi 2 Tahun di Makassar Diduga Dijadikan Jaminan Arisan
Bupati Gowa Diperiksa Polisi dalam Kasus Seragam Rp16 Miliar
11.856 Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Disdik Pastikan Gratis
Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini, Sidang Jadi Sorotan
Ratusan Warga Padati PN Pekanbaru Saksikan Vonis Abdul Wahid
KPK Ungkap Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Lurah Paya Pasir Terancam Sanksi Usai Sindir Warga saat Curhat
Briptu MZ Dipecat Usai Rampok Toko Emas di Aceh Selatan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bayi 2 Tahun di Makassar Diduga Dijadikan Jaminan Arisan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:11 WIB

Bupati Gowa Diperiksa Polisi dalam Kasus Seragam Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:04 WIB

11.856 Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Disdik Pastikan Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini, Sidang Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:12 WIB

Ratusan Warga Padati PN Pekanbaru Saksikan Vonis Abdul Wahid

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Skin Kaiju No. 8 di PUBG Mobile (Foto: ilustrasi Ai)

Game

Cara Mendapatkan Skin Kaiju No. 8 di PUBG Mobile

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:18 WIB

Bayi 2 Tahun di Makassar Diduga Dijadikan Jaminan Arisan (Foto: Ilustrasi AI )

Daerah

Bayi 2 Tahun di Makassar Diduga Dijadikan Jaminan Arisan

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:02 WIB